Identitas Pelapor akan terlindungi, Sesuai Keputusan Bersama Direksi & Dewan Komisaris Tentang Kebijakan Pengaduan Pelanggaran (WBS)
Identitas Pelapor akan terlindungi, Sesuai Keputusan Bersama Direksi & Dewan Komisaris Tentang Kebijakan Pengaduan Pelanggaran (WBS)
Berdasarkan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No.0020.P/DIR/2024 dan 011.SK/DK-PLNIP/2024. Setiap Pegawai PT PLN Indonesia Power WAJIB melaporkan adanya indikasi maupun aktivitas pelanggaran terhadap Kebijakan Perusahaan serta adanya indikasi atau dugaan kelemahan Sistem Majemen Anti Penyuapan di Perusahaan antara lain
Up. Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran PT PLN Indonesia Power
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kavling 18, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950r