Manajemen Anti Penyuapan

Manajemen Anti Penyuapan

PLN Indonesia Power melawan terjadinya tindakan dan praktik yang mengarah pada tindak pidana suap, fraud, benturan kepentingan, dan gratifikasi. Sebagai upaya menghindari terjadinya praktik korupsi di lingkungan Perusahaan, PLN Indonesia Power telah memiliki  SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan memberikan panduan untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

Insan PLN Indonesia Power bersama Stakeholder terapkan pelaksanaan SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan prinsip 4 NO’s.

ISO 37001:2016 ABMS
KOMITMEN SMAP BOD BOC

Prinsip 4 No's

No Bribery
No Bribery

Tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan

No Kickback
No Kickback

Tidak Boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya

No Gift
No Gift

Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang beretentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku

No Luxurious Hospitality
No Luxurious Hospitality

Tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan