Dalam rangka menjalankan amanat UU no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sebagai wujud dari salah satu prinsip dalam Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, maka PLN Indonesia Power borkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi Perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan informasi publik dengan menetapkan Surat Keputusan Direksi no. 246.K/010/IP/2017 tentang Pelayanan, Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan PLN Indonesia Power.