LHKPN

PT PLN Indonesia Power telah memiliki kebijakan tentang kepatuhan terhadap penyampaian LHKPN yang tertuang dalam Keputusan Direksi Nomor 112.K/010/IP/2021 tanggal 24 November 2021 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Pejabat di lingkungan PT Indonesia Power. Penyampaian LHKPN dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, laporan tersebut dipublikasikan di Perusahaan sesuai dengan Perubahan Peraturan KPK Nomor 02 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Grafik Penyampaian [ WLHKPN 2023 ]

Peta Ketepatan
REPORT DONE

1078

Report On Time
100 %
Report On Time REPORT DONE
1078 1078
Peta Pelaporan Wajib Lapor
MANDATORY REPORT

1078

Report Done
100 %
Report Done MANDATORY REPORT
1078 1078
bg-wave